K3LH

Posted on
K3LH

K3LH singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang berhubungan dengan keselamatan ketika ia kerja. Para pekerja dan karyawan yang bekerja di perusahaan besar tentu sudah tidak asing lagi dengan K3LH bukan? Selain di perusahaan, istilah K3 juga sering dijumpai pada pabrik, rumah sakit, atau instansi besar lainnya.

Pengertian K3LH :

K3LH yaitu mengenai program kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup suatu instansi atau perusahaan yang memiliki banyak kesehatan kerja atau karyawan. K3LH juga dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja.

Keselamatan untuk ketenagakerjaan tidak hanya tempat kerjanya saja, tetapi proses produk dapat secara aman dalam memproduksinya. Sehingga tidak membahayakan kesehatan para pekerja. Tempat yang digunakan untuk bekerja pun bersih, sehat, aman dan nyaman dimanah mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.

Secara keilmuan, K3LH adalah ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan ketika sedang bekerja. K3 juga dapat didefinisikan sebagai bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan, instansi maupun proyek.

Secara filosofis, K3LH diartikan sebagai upaya atau pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kemampuan jasmani serta rohani ketika sedang bekerja. Upaya ini sangat baik untuk tenaga kerja dan masyarakat agar mampu menghasilkan karya yang bagus dan berkualitas.

Banyak keuntungan yang didapat dengan hadirnya K3LH dimanah para karyawan akan lebih aman dalam melakukan pekerjaannya. Keuntungannya yaitu mampu mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja, terserang penyakit, cacat tetap hingga kematian.

Keuntungan lain yang didapat yaitu material konstruksi pemakaian dalam kerja merupakan material yang aman. Adanya K3LH juga mampu meningkatkan konsiditas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, sumber produksi dan tenaga kerja.

Sejarah K3LH :

Sebenarnya, undang-undang di bidang K3LH sudah ada sejak dulu tepatnya pada tahun 1970 yaitu UU No., 1 Tahun 1970 pada tanggal 12 Januari 1970. Adanya UU ini setelah Belanda hadir di Indonesia dan adanya permasalahan keselamatan kerja di lokasi Indonesia. Sehingga mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri.

Namun kehadiran K3 ini baru dikenal banyak orang pada tahun 2000an. Selama 30 tahun lebih K3 tidak berjalan karena kurangnya kesadaran baik dari pengusaha, pekerja dan Depnakertrans. Kurangnya kesadaran dari berbagai pihak dikarenakan memang belum adanya insiden kecelakaan ketika bekerja.

Ciri Ciri K3LH :

  1. Memberikan fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan. Kedua fasilitas ini untuk dipakai seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
  2. Memasang atribut K3LH di perusahaan atau pabrik. Misalnya membuat tulisan yang berisi peringatan pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Atau bisa juga sebelum memasuki area produksi, security memeriksa perlengkapan yang dibawa karyawan.
    Maksud dari adanya atribut K3LH bertujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang mungkin berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga menciptakan suasana yang lebih nyaman, bersih dan sehat.
  3. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Seorang manajemen dari perusahaan tentu akan mengupayakan atau mengusahakan para karyawannya sesuai dengan K3LH. Yaitu dengan memberikan petunjuk tentang K3LH agar pekerja lebih memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.
  4. Memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik. Contoh sampah organik yaitu sampah yang terbuat dari tumbuhan dan kertas. Sedangkan anorganik seperti sampah plastik.

Dasar Hukum K3LH :

Dasar Hukum K3LH telah diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI.

Undang Undang K3LH :

Pemerintah telah menetapkan K3LH yang wajib dilaksanakan perusahaan, instansi dan lembaga. Kegunaannya yaitu untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja. Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-undang ini berisi tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang baru. Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Tujuan K3LH :

Ada beberapa tujuan adanya K3LH yaitu melindungi karyawan atau tenaga kerja atas hak keselamatannya, baik ketika sedang melakukan pekerjaannya maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tujuan dari K3LH juga untuk menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. Selain itu, pemeliharaan sumber produksi pun dapat digunakan dengan aman dan efisien.

Baca juga: 7 Bahaya Pengelasan Yang Perlu Dicegah

Sasaran K3LH :

  1. Mencegah ada atau terkena penyakit di tempat kerja.
  2. Mencegah terjadinya kecelakaan ketika sedang bekerja.
  3. Mencegah terjadinya kematian di tempat kerja.
  4. Mengurangi dan mencegah terjadinya cacat tetap atau permanen.
  5. Mencegah pemborosan tenaga kerja, alat, modal maupun sumber-sumber produksi.
  6. Mengamankan material konstruksi pemakaian kerja.
  7. Meningkatkan konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih produktif.
  8. Menjamin tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.

Syarat-Syarat K3LH :

Syarat-syarat K3LH sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam pasal tersebut terdapat 18 syarat penerapan keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut :

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  3. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  4. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja atau karyawan.
  5. Memberi P3K kecelakaan kerja.
  6. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  7. Mencegah dan mengendalikan PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan keracunan.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, debu, kotoran, kelembaban, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
  9. Suhu dan kelembapan di lingkungan kerja yang baik.
  10. Penerangan yang cukup dan sesuai standar.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup di tempat kerja.
  12. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan perusahaan.
  13. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang lainnya.
  14. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan barang.
  15. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya tinggi.
  16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  17. Keserasian peralatan, lingkungan, tenaga kerja, cara & proses kerja.
  18. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

Lihat juga: Alat Keselamatan Kerja Las Lengkap dengan Penjelasannya

K3LH sangat berguna dan bermanfaat untuk tenaga kerja atau karyawan. Oleh karena itu, Anda sebagai tenaga kerja harus menanyakan mengenai K3LH oleh pihak perusahaan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan ketika ada hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

9 comments

  1. K3HL sangat diperlukan untuk menjaga keamanan karyawan pada saat bekerja karena dalam sebuah usaha/perusahaan harus mengutamakan kesehatan dan keaman pegawai agar mereka dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif

  2. Harus ada rasa pekerjaan yang sangat teratur dalam bekerja dan harus disiplin dalam pekerjaan yang kita lakukan

    1. Biasanya ada audit secara berkala pak tentang penerapan k3 di setiap Industri, baik itu dari ketenaga kerjaan atau dari ISO jika menggunakan ISO. Kalau tidak menerapkan bisa dicabut juga ijin pendirian usaha, namun semua ada tahapannya.

Leave a Reply to Achmadi Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *